Panduan & Regulasi SPMB 2026

Informasi teknis lengkap mengenai persyaratan dan alur seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru.

Kembali ke Beranda

Poin Penting & Mekanisme Pendaftaran SPMB 2026

Berikut adalah rincian lengkap mengenai mekanisme Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

1. Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB)

Sebelum dimulainya pendaftaran tahap 1, akan dilakukan kegiatan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) se-Jawa Barat. Proses ini bertujuan untuk mendata calon murid lulusan jenjang sebelumnya berdasarkan pilihan jenis sekolah dan jalur SPMB yang dituju.

2. Persyaratan Umum Calon Peserta Didik

Calon murid baru SMK harus memenuhi persyaratan umum yaitu: Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat (termasuk Paket B), dan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan . Persyaratan usia ini dapat dikecualikan bagi calon murid penyandang disabilitas. Hal ini wajib dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir .

3. Dokumen Wajib & Aturan Kartu Keluarga

Setiap pendaftar wajib mengunggah dokumen pendaftaran. Dokumen Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran. Jika ada pembaruan KK dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun karena penambahan/pengurangan anggota keluarga, bukan perpindahan domisili, pendaftar wajib melampirkan KK lama.

4. Jalur Seleksi: Persiapan Kelas Industri & Prestasi Rapor

Untuk jenjang SMK, terdapat Jalur Persiapan Kelas Industri, yaitu jalur prestasi yang menyeleksi berdasarkan pembobotan nilai mata pelajaran tertentu yang disesuaikan dengan program keahlian. Selain itu, seleksi jalur Prestasi Akademik pada SMK dilakukan melalui pemeringkatan total rata-rata nilai rapor semester 1 sampai 5, tanpa menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Terdapat pula Jalur Prestasi Kepemimpinan untuk ketua organisasi seperti OSIS atau kepanduan (1%) dan prestasi non-akademik lainnya (4%).

5. Jalur Seleksi: Prioritas Terdekat (Domisili SMK)

Berbeda dengan sistem zonasi pada SMA, jalur domisili untuk SMK dinamakan Prioritas Terdekat. Jalur ini memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan sekolah tujuan berdasarkan jarak radius atau titik koordinat tempat tinggal ke sekolah.

6. Jalur Afirmasi & Penempatan Langsung Desil 1

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Anak Berkebutuhan Khusus. Aturan terbaru menerapkan Penempatan Langsung di sekolah negeri bagi pendaftar Jalur Afirmasi KETM yang tercatat pada Desil 1 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau kondisi kemiskinan ekstrem.

7. Jalur Mutasi & Anak Guru

Terdapat Jalur Mutasi dengan kuota maksimal 5% dari daya tampung. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dari instansi atau perusahaan (paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran), serta kuota khusus untuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.

8. Tata Cara Pendaftaran Daring

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri atau melalui sekolah asal (SMP/MTs) melalui sistem informasi atau aplikasi daring yang dikembangkan Pemerintah Provinsi. Pendaftar membuat akun akses, mengisi formulir pendaftaran daring, dan mengunggah pindaian dokumen syarat secara elektronik. Pendaftaran dijamin bebas suap, pungutan liar, dan gratifikasi.

9. Tes Minat, Bakat, atau Kesehatan (Khusus SMK)

Khusus untuk pendaftar di SMK, beberapa bidang keahlian dapat memberlakukan uji tambahan seperti tes buta warna atau tes kesehatan fisik yang relevan untuk memastikan kesesuaian keselamatan siswa selama menempuh pendidikan praktik dan vokasi.

10. Masa Verifikasi & Sanggah

Panitia akan memverifikasi kesesuaian antara dokumen pendaftaran digital yang diunggah dengan data yang dimasukkan. Apabila ditemukan kekeliruan administrasi, pendaftar akan diberikan masa sanggah untuk memperbaiki atau melengkapi sebelum hasil seleksi final diterbitkan.

11. Mekanisme Apabila Skor atau Jarak Sama

Jika dalam ambang batas kuota ditemukan calon murid dengan jumlah nilai/skor prestasi atau radius domisili yang sama, prioritas seleksi selanjutnya akan mengacu pada usia pendaftar yang lebih tua.

12. Daftar Ulang (Lapor Diri)

Peserta didik yang dinyatakan DITERIMA wajib melaksanakan daftar ulang untuk memastikan kesediaannya. Daftar ulang harus menyerahkan atau memperlihatkan berkas fisik aslinya guna keperluan keabsahan. Mereka yang tidak hadir pada jadwal yang ditetapkan tanpa alasan resmi dianggap mengundurkan diri.